Pemprov Bengkulu Komit Bantu Fasilitasi Proses Lahan Eks HGU PT BRI di Bengkulu Tengah Sesuai Regulasi

Jumat 08-08-2025,13:05 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menunjukkan komitmennya untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat terkait pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Rafflesia Indah (PT BRI) di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Langkah ini diambil untuk memastikan lahan yang telah habis masa berlakunya dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni dalam audiensi bersama perwakilan 7 desa penyangga, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu pada Jumat 8 Agustus 2025.

Herwan Antoni menjelaskan bahwa HGU PT BRI atas lahan seluas 1.000 hektare di Kabupaten Bengkulu Tengah telah berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2017. 

BACA JUGA:Mengenal Sosok Martinus, Kepala Desa Talang Petai Mukomuko yang Mengawali Karier dari Ketua Karang Taruna

BACA JUGA:Warga Enam Desa di Bengkulu Tengah Harapkan Pengelolaan Lahan Eks HGU PT BRI untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dari total lahan tersebut, sekitar 396 hektare sudah masuk dalam proses pengelolaan oleh Bank Tanah melalui nota kesepahaman yang telah disepakati.

Namun, sekitar 600 hektare sisa lahan HGU masih belum memasuki tahapan perpanjangan atau pemanfaatan lebih lanjut.

"Kita mendengarkan secara langsung aspirasi dari para kepala desa di Bengkulu Tengah. Mereka menginginkan agar lahan 600 hektare yang belum diproses ini tidak diperpanjang izin HGU-nya dan bisa dikembalikan kepada masyarakat," ungkap Herwan Antoni.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya untuk membantu memfasilitasi proses pemanfaatan lahan eks HGU yang belum diproses tersebut. 

Pemprov siap untuk mengawal seluruh tahapan, tentu saja dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Uang Pecahan Rp100 Ribu Setinggi Gunung, Ini Penampakan Rp506 Miliar Hasil Sitaan Korupsi Kejati Sumsel

BACA JUGA:Hitung Mundur RB Run 2025: Hadiah Jutaan Rupiah dan Medali Eksklusif Menanti 250 Finisher Pertama

“Tentu kita tidak bisa keluar dari aturan. Tapi kita siap mendukung dan membentuk tim kecil untuk mengawal proses ini secara administratif dan sesuai hukum dengan tujuan membantu rakyat,” tambah Herwan Antoni.

Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu yang turut memberikan penjelasan terkait status dan perkembangan lahan eks HGU tersebut.

Kategori :