RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang semakin menyeruak ke publik.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memperlihatkan uang titipan sebesar Rp4,85 miliar yang berasal dari 10 tersangka dalam perkara ini.
Uang tersebut ditunjukkan dalam gelaran press release pada Kamis sore, 4 September 2025.
"Ada uang titipan Rp4,85 miliar yang kita terima dari para tersangka," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH.
BACA JUGA:RB Run 5K Warnai HUT Ke-24 Rakyat Bengkulu, Ratusan Peserta Tumpah Ruah di Sport Center
Tak hanya itu, penyidik juga mengumumkan adanya peningkatan nilai kerugian negara (KN) yang ditimbulkan.
Berdasarkan hasil audit terbaru dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, kerugian mencapai Rp37 miliar.
Jumlah ini melonjak tajam dibandingkan hasil audit BPK RI sebelumnya yang hanya mencatat Rp11,4 miliar, maupun perhitungan sementara penyidik yang sempat diperkirakan Rp12 miliar.
Meski demikian, upaya pemulihan kerugian negara terus berjalan. Hingga saat ini, total uang yang berhasil dikembalikan mencapai Rp12,85 miliar.
BACA JUGA:Demonstrasi Tidak Goyahkan Fokus Pemerintah Mewujudkan Swasembada Pangan
BACA JUGA:Awal September 2025 Jadi Periode Tenang bagi Taurus, Ini Ramalannya
Angka tersebut terdiri dari Rp4,85 miliar uang titipan tersangka serta Rp8 miliar melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sudah masuk ke kas daerah.
Tak berhenti di situ, penyidik juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai tinggi milik para tersangka.
Di antaranya 2 unit mobil mewah jenis Pajero Sport dan Fortuner, 2 unit sepeda motor, 3 rumah, 7 tas branded, 1 jam tangan mewah, dan 1 kacamata mahal serta 16 bidang tanah yang saat ini sudah diblokir untuk kepentingan penyitaan.