Operasi Patuh Nala 2025 Polresta Bengkulu Rampung, 415 Pelanggar Terjaring
Operasi Patuh Nala 2025 Polresta Bengkulu Rampung, 415 Pelanggar Terjaring--Ist/Rakyatbengkulu.com
Namun dari keseluruhan pelanggaran, yang paling mencolok adalah pengendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan total 118 pelanggar.
Disusul oleh pelanggaran tidak membawa STNK (87 kasus), penggunaan knalpot brong (78 kasus), tidak memakai helm (65 kasus), tidak menggunakan spion (50 kasus), tidak memakai sabuk keselamatan (17 kasus), dan 87 unit kendaraan yang ditahan.
Sadar akan pentingnya penegakan hukum yang berkelanjutan, Kombes Pol Sudarno memastikan penertiban tidak berhenti hanya karena operasi telah usai.
Ia menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan, khususnya terhadap kendaraan dengan knalpot brong yang kerap mengganggu ketertiban umum.
“Kita tetap berkomitmen menindak pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya, khususnya knalpot brong yang banyak digunakan dalam aksi balap liar,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Usai Kunjungan ke Enggano
BACA JUGA:Bantu Pencairan dan PKH, BRILink Bating Raya Talang Pangeran Layani Pencairan Jemput Bola
Lebih dari sekadar angka, data hasil Operasi Patuh Nala 2025 ini menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam menanamkan budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Polresta Bengkulu berharap kepatuhan lalu lintas tidak bersifat musiman, tetapi menjadi kebutuhan sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


