Pemprov Bengkulu Siapkan Revisi Perda, Tarif Pajak dan Retribusi Diturunkan untuk Bantu Rakyat
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu fokus utama dalam revisi ini adalah penurunan tarif sejumlah pajak dan retribusi, yang sejalan dengan semangat program Bantu Rakyat yang diusung oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Dalam revisi tersebut, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya 1,2% akan diturunkan menjadi 1%.
Begitu pula dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mengalami penyesuaian tarif dari 12% menjadi 10%.
Selain itu, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) juga turun, dari 10% menjadi 7,5%.
BACA JUGA:Pemangkasan Anggaran Tak Halangi Paskibraka Mukomuko Terima Reward
Sebagai gambaran, berikut simulasi penurunan tarif pajak yakni pajak untuk mobil Avanza tahun 2008 yang sebelumnya sebesar Rp1.882.000 kini hanya Rp1.568.000, sedangkan pajak motor Beat tahun 2020 turun dari Rp249.000 menjadi Rp207.000.
Tidak hanya pajak, retribusi daerah juga turut disesuaikan untuk mendukung pelaku UMKM dan masyarakat umum.
Misalnya, sewa kios untuk UMKM yang sebelumnya Rp3 juta per tahun kini turun menjadi Rp2 juta.
Sewa Auning Sport Center juga mengalami penurunan, dari Rp2,5 juta menjadi Rp1 juta per tahun. Sewa GOR untuk umum turun dari Rp700 ribu menjadi Rp300 ribu.
BACA JUGA:45 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Kepahiang Gugur, Tak Serahkan Berkas hingga Batas Waktu
“Revisi Perda ini merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat. Namun, untuk penerapannya masih menunggu proses pengesahan raperda yang akan diajukan kembali ke Kemendagri sebelum diberlakukan secara resmi,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Kamis 7 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


