Awards Disway
HONDA

Rejang Lebong Segera Miliki Perda Adminduk Digital, Pelayanan Kependudukan Bisa Online

Rejang Lebong Segera Miliki Perda Adminduk Digital, Pelayanan Kependudukan Bisa Online

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Rosita ST--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tengah merancang terobosan penting dalam pelayanan publik melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). 

Regulasi ini akan segera diajukan ke DPRD Rejang Lebong untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi dalam waktu dekat.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan. 

Selain itu, Raperda ini juga mendukung transformasi digital dalam layanan publik agar lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Segera Hadir di Rejang Lebong, Tiga Lokasi Disiapkan

BACA JUGA:Polisi Tangkap Enam Remaja Gengster di Bengkulu, Aksi Brutal Viral dan Bikin Resah Warga

"Kami tengah melakukan penyusunan dari Raperda Administrasi Kependudukan yang ditargetkan dalam waktu dekat ini sudah diajukan dan dibahas oleh DPRD Kabupaten Rejang Lebong guna disahkan menjadi Perda Adminduk," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Rosita ST.

Rosita menjelaskan, proses penyusunan Raperda ini telah melewati tiga kali forum diskusi kelompok terfokus (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. 

Peserta FGD berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, lurah, kepala desa, akademisi, tokoh masyarakat, hingga perwakilan kelompok perempuan.

"Setelah pembahasan bersama itu, kami kini memasuki tahap finalisasi sebelum dokumennya disampaikan ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut. Target kita, pembahasan Raperda ini rampung sebelum masa 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030 selesai," papar Rosita.

BACA JUGA:7 Jabatan Eselon II di Bengkulu Selatan Kosong, Pengisian Tunggu Persetujuan Mendagri

BACA JUGA:TikTok Rayakan Hari Pendidikan Nasional dengan Lomba Konten Edukatif Total Hadiah Rp10 Juta

Jika disahkan, Perda ini akan menjadi dasar hukum dalam peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, seperti penerbitan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian, yang ke depannya akan dilayani secara online. 

Inovasi ini diyakini mampu memangkas waktu, biaya, dan kompleksitas birokrasi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait