Disperindag Kota Bengkulu Bebaskan Retribusi bagi Pedagang Pasar Tumpah Ramadhan 2025
Disperindag Kota Bengkulu Bebaskan Retribusi bagi Pedagang Pasar Tumpah Ramadhan 2025--Nova/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu memastikan bahwa pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di pasar tumpah selama bulan Ramadhan 2025 tidak akan dikenakan retribusi.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Jasya Arief, menjelaskan bahwa pedagang UMKM yang ingin berpartisipasi dalam pasar tumpah Ramadhan 2025 diwajibkan untuk melapor ke kelurahan setempat.
Pihak kelurahan kemudian akan berkoordinasi dengan Disperindag untuk memastikan kelancaran dan ketertiban kegiatan tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa pasar tumpah berlangsung dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengimbau para pedagang agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan kelurahan sebelum mulai berjualan,” ujar Jasya Arief.
BACA JUGA:Bahaya! Ini 6 Dampak Minum Sambil Berdiri bagi Kesehatan
BACA JUGA:4 Shio Paling Baik Hati tapi Mudah Dimanfaatkan, Kamu Salah Satunya?
Selain itu, Disperindag Kota Bengkulu juga akan bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap makanan dan minuman takjil yang dijual di pasar tumpah.
Langkah ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kualitas pangan bagi masyarakat.
“Kami akan terus mengawasi agar produk makanan dan minuman yang dijual memenuhi standar kesehatan dan keamanan,” tambahnya.
Meskipun retribusi dari Disperindag ditiadakan, pedagang tetap diwajibkan membayar retribusi kebersihan kepada pihak terkait guna menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar pasar tumpah selama bulan Ramadhan.
“Kebersihan adalah tanggung jawab bersama, sehingga pedagang tetap harus membayar retribusi kebersihan,” tutupnya.
BACA JUGA:Manfaat Tertawa bagi Kesehatan: Lebih dari Sekadar Hiburan
Disperindag juga mengingatkan bahwa pedagang dilarang berjualan di lokasi yang melanggar peraturan daerah (Perda).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


