Awards Disway
HONDA

Langgar Perda, Pengemis dan Pemberi Uang di Bengkulu Terancam Disidang

Langgar Perda, Pengemis dan Pemberi Uang di Bengkulu Terancam Disidang

Langgar Perda, Pengemis dan Pemberi Uang di Bengkulu Terancam Disidang--Ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kota Bengkulu mulai menempuh langkah tegas dalam menertibkan praktik mengemis dan aktivitas anak jalanan yang semakin menjamur di berbagai simpang kota. 

Tak hanya sebatas razia, Pemkot kini menyiapkan tindakan hukum bagi para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017. 

Jika terbukti melanggar, baik pelaku maupun pemberi dapat diseret ke meja hijau dan segera disidangkan.

Langkah tegas itu salah satunya diwujudkan melalui pemasangan papan peringatan di berbagai titik strategis, khususnya persimpangan lampu merah yang selama ini menjadi lokasi favorit para pengemis dan anak jalanan.

BACA JUGA:Korupsi Jalan dan Jembatan Lebong Segera Disidang, Tiga Tersangka Siap Dimejahijaukan

BACA JUGA:Anak di Bawah Umur Dominasi Kecelakaan di Bengkulu Selatan, Polisi Soroti Peran Orang Tua

“Jadi mereka bisa saja baru melintas atau baru datang, sehingga belum mengetahui adanya Perda Kota Bengkulu No 07 Tahun 2017 tentang Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang.

Menurut Sahat, pihaknya kerap kali menemukan fakta bahwa mayoritas para pengemis dan gelandangan yang terjaring razia bukan berasal dari Kota Bengkulu, melainkan dari luar daerah. 

Mereka kerap mengandalkan belas kasih masyarakat yang tidak mengetahui bahwa tindakan memberi uang di tempat umum kepada pengemis dan anak jalanan justru turut melanggar aturan daerah.

Dengan adanya papan peringatan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan keberadaan Perda tersebut. 

Pemkot Bengkulu juga bertekad untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan bersih dari praktik eksploitasi jalanan.

BACA JUGA:Penginapan Disalahgunakan, Polisi Awasi Praktik Prostitusi Terselubung di Kota Manna

BACA JUGA:Mega Mall hingga Ruko di Jakarta, Aset Korupsi Rp150 Miliar Mulai Diamankan

“Harapannya dengan dipasang papan peringatan tersebut, masyarakat jadi tahu dan tidak memberikan uang kepada anak jalanan, gelandangan, pengamen dan pengemis. Hal ini demi mewujudkan Kota Bengkulu Bebas dari anak jalanan, gelandangan, pengamen dan pengemis,” tambah Sahat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait