Terkuak! Begini Kronologi dan Motif Perkelahian di Bengkulu Selatan Akibatkan Satu Orang Tewas
Waka Kapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba saat Press Conference--Dedi/Rakyatbengkulu.com
Sesampainya di lokasi, Er memberitahukan Boni bahwa dirinya telah diajak berkelahi oleh Ra, yang kemudian memicu cekcok mulut antara keduanya.
Konflik ini berujung pada perkelahian yang mengakibatkan kematian Boni.
BACA JUGA:Usia Sudah Diatas 40 Tahun? Kurangi Makanan Berwarna Putih Ini!
Pihak kepolisian telah menetapkan beberapa pasal terhadap para pelaku.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ada juga ancaman dari Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan kejahatan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


