Awards Disway
HONDA

Besaran Zakat Fitrah 2025 Kabupaten Bengkulu Selatan Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya

Besaran Zakat Fitrah 2025 Kabupaten Bengkulu Selatan Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya

Rapat Bersama Penentuan Besaran Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan --Heru/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan telah resmi menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah untuk tahun 2025. 

Penetapan ini dilakukan setelah melalui rapat bersama yang digelar di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) pada Senin, 10 Maret 2025.

Kepala Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan, H. Irawadi, S.Ag., MH, menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah ini berdasarkan hasil pemantauan harga beras di pasar dan desa-desa di setiap kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa harga beras saat ini berkisar antara Rp 42.000 hingga Rp 44.000 per kilogram.

“Jadi tadi sudah ada perbandingan per kg nya Rp 19.125 untuk medium, kemudian apabila ada masyarakat kita yang memakan beras Solok, beras Manggis, beras Paten di Rp 48 ribu-Rp 49 ribu per kulak atau Rp 14 ribu per kg tertinggi,” ujar H. Irawadi saat diwawancarai setelah rapat penetapan besaran zakat pada Senin 10 Maret 2025.

BACA JUGA:Terlalu Banyak Pilihan Malah Pusing? Fenomena ‘Paralyzed by Choice’ di Gen Z

BACA JUGA:7 Tips Menyimpan Kue Kering Lebaran, Tetap Renyah dan Tahan Lama

Dalam rapat tersebut, disepakati besaran zakat fitrah yang harus dibayar masyarakat untuk tahun 2025. 

Besaran zakat kelas pertama ditetapkan sebesar Rp 40.000 per jiwa, sementara untuk zakat kelas kedua adalah Rp 35.000 per jiwa, dan untuk kelas ketiga sebesar Rp 30.000 per jiwa.

“Pembayaran zakat setelah hasil keputusan bersama kita tetapkan untuk yang kelas pertama itu Rp 40 ribu per jiwa, kelas kedua Rp 35 ribu per jiwa, dan terakhir Rp 30 ribu per jiwa. Namun berdasarkan perbandingan tahun lalu ada kenaikan sedikit yaitu Rp 37.500 per jiwa,” jelas H. Irawadi.

Irawadi menegaskan bahwa dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, masyarakat diharapkan untuk membayar zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Pembayaran zakat yang kurang dari ketentuan yang ditetapkan akan dianggap tidak sah.

BACA JUGA:BPBD Mukomuko Catat 8 Kejadian Bencana Alam, Dua Warga Meninggal Dunia

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Kembali Pemantauan Harga Kebutuhan Pokok, Beras Kualitas Premium Alami Kenaikan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait