Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Menguak Potensi Tersangka Baru, Empat Ponsel Disita Kejari
Tersangka dugaan korupsi dana Bawaslu Bengkulu Tengah, EF saat diperiksa tekanan darahnya usai ditetapkan sebagai tersangka--Foto KORANRB.ID
Diketahui bahwa dugaan penyimpangan anggaran mencakup belanja perjalanan dinas, sewa gedung kantor, hingga biaya pemeliharaan.
Dalam dokumen penyidikan, EF disebut melakukan pengeluaran anggaran tanpa disertai pengujian terhadap bukti hak penagihan, serta tanpa melengkapi dokumen pendukung yang sah.
“Kami memang punya perhitungan sendiri, kami juga sedang meminta perhitungan dari kantor akuntan publik yang saat ini masih dalam proses, guna memantapkan hasil perhitungan penyidik. Jika sudah keluar nanti kami sampaikan," beber Yudi.
Kejari Bengkulu Tengah mencatat, hingga kini lebih dari 100 orang telah dimintai keterangan dalam rangkaian proses penyidikan.
BACA JUGA:PDIP Tegaskan Siap Jadi Mitra Strategis dan Penyeimbang Pemerintah, Said Abdullah:
EF yang juga diketahui berstatus sebagai PNS dan menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah selama periode 2017 hingga 2023, saat ini ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu untuk masa penahanan awal 20 hari.
"Kalau untuk total saksi yang kita periksa sudah sangat banyak, bahkan sudah sampai 100 orang. Tersangka sudah kita tahan di Lapas Perempuan Bengkulu selama 20 hari," pungkas Yudi.
Dengan penyitaan ponsel para pejabat Bawaslu aktif maupun nonaktif, serta terus dibukanya peluang penambahan tersangka, aroma dugaan korupsi berjemaah semakin kuat tercium.
Publik kini menanti, sejauh mana keberanian penyidik dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran di lembaga pengawas pemilu tersebut.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Kejari Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bawaslu Benteng, Terkait Kemungkinan Tersangka Lain
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


