Kasus Korupsi Dana Operasional Bawaslu Bengkulu Tengah Masih Dikembangkan, Gali Potensi Tersangka Baru
Penyidik periksa Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu EF yang telah ditetapkan sebagai tersangka--Foto KORANRB.ID
“Untuk kerugian negara saat ini kita sudah meminta akuntan publik melakukan penghitungan. Setelah hasilnya keluar baru akan kita umumkan nantinya. Kalau hitungan sendiri kita sudah ada, tetapi kita akan menunggu penghitungan final dari akuntan publik,” sampainya.
Sejauh ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial EF, yang resmi ditahan pada 31 Juli 2025.
EF yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan penyimpangan pada belanja perjalanan dinas, sewa gedung kantor, serta biaya sewa pemeliharaan Bawaslu Bengkulu Tengah dan Panwaslu se-Kecamatan pada tahun anggaran 2023.
Dalam perannya, EF dianggap telah mengeluarkan anggaran tanpa pengujian dokumen pendukung yang sah dan lengkap, sehingga terjadi pengeluaran yang seharusnya tidak dilakukan. Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial yang kini tengah dihitung secara resmi.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Pengembangan Kasus Korupsi Bawaslu, Kejari Segera Panggil Mantan Komisioner
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


