Pelantikan PPPK Tahap I di Bengkulu Utara Ditunda hingga Maret 2026, Tetap Wajib Bertugas
Peserta tes PPPK Tahap I yang sudah dinyatakan lulus terpaksa ditunda pelantikannya hingga Maret 2026 mendatang--Dok/KORANRB.ID
Hal ini berlaku bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dan berstatus tenaga non-ASN, yang masih harus menjalani tugas mereka meskipun sudah melewati tahapan seleksi.
Lebih lanjut, Muchsinin juga menyampaikan bahwa tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK atau PPPK Paruh Waktu telah dirumahkan.
BACA JUGA:Tak Menguras Kantong, Ini 5 Tips Memilih Hotel yang Nyaman dan Sesuai Budget
"Namun, tenaga non-ASN yang sudah lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tidak akan dirumahkan," tambahnya.
Dengan adanya penundaan pelantikan ini, meskipun para peserta seleksi PPPK dan CPNS sudah dinyatakan lulus, mereka tetap harus sabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Keputusan ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi para tenaga non-ASN yang telah menunggu untuk memperoleh status lebih pasti sebagai PPPK.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: Meski Dilantik Maret 2026, PPPK Tahap I Tetap Wajib Bertugas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


