Awards Disway
HONDA

Langkah Tegas Pemkab! Gaji ASN Tersandung Korupsi Dipangkas 50 Persen

Langkah Tegas Pemkab! Gaji ASN Tersandung Korupsi Dipangkas 50 Persen

Sekretaris BKPSDM Bengkulu Utara, Parpen Siregar--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara bergerak cepat menyikapi penahanan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD tahun 2023. 

Kedua ASN yang ditahan adalah EF, mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta AF, mantan Bendahara Pengeluaran DPRD.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Parpen Siregar, memastikan bahwa Pemkab sudah mengetahui penahanan tersebut dan langsung mengambil langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas kinerja pemerintahan.

“Maka akan ada langkah-langkah yang kita ambil tentunya terkait dengan status keduanya sebagai ASN,” ujar Parpen kepada awak media.

BACA JUGA:Petani Sawit Menjerit, Harga TBS Naik Tapi Masih di Bawah Standar Pemerintah

BACA JUGA:221 CPNS dan PPPK Siap Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Pastikan Tak Ada yang Mengundurkan Diri

Salah satu langkah konkrit yang diambil Pemkab adalah menghentikan separuh hak gaji kedua ASN yang sedang menjalani proses hukum. 

“Selama keduanya ditahan dan tidak bisa melaksanakan tugas, kita hanya membayarkan 50 persen dari gaji pokok,” jelas Parpen.

Lebih lanjut, sanksi administratif lanjutan akan diproses oleh Inspektorat sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. 

Penahanan dua pejabat ini tentu memunculkan kekhawatiran terkait kelancaran tugas pemerintahan, khususnya di BPBD.

BACA JUGA:Tren Gaya Hidup Sehat Kian Digemari, BRI Berdayakan UMKM Manfaatkan Peluang di Industri Gula Aren

BACA JUGA:Pj Sekda Bengkulu Dorong Sinergi Digital dan Outsourcing untuk Tekan Pengangguran

Namun, Parpen memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal.

“Pastinya akan segera ditunjuk pelaksana tugas atau pelaksana harian nantinya. Nanti akan kita sampaikan ke Pak Bupati terkait kondisi Kepala BPBD yang saat ini tengah berhalangan bertugas,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait