Target Rp200 Juta, Pemkab Bengkulu Utara Wajibkan Pajak Parkir dari Toko Modern hingga Perusahaan Tambang
Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi--Foto KORANRB.ID
"Kita harapkan wajib pajak bisa menyetorkan setiap bulan, bukan di akhir tahun. Sehingga pendapatan pajak kita bisa terus meningkat setiap bulannya," ujarnya.
Bapenda Bengkulu Utara menargetkan penerimaan pajak parkir kendaraan bermotor sebesar Rp200 juta hingga akhir tahun.
Berdasarkan perhitungan potensi, target ini diyakini dapat tercapai, bahkan terlampaui.
BACA JUGA:Instruksi Tegas! ASN Bengkulu Harus Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen Gaji
Potensi itu berasal dari 48 wajib pajak yang telah ditetapkan, diantaranya tujuh pabrik kelapa sawit dengan potensi Rp140,2 juta, parkir kendaraan CPO dan kernel sebesar Rp47,4 juta, 10 perusahaan tambang batu bara dengan potensi Rp237,6 juta, serta kawasan pertokoan dan ritel modern senilai Rp68,3 juta.
"Maka kita akan menyurati perusahaan untuk mengingatkan kewajiban pajak," tambah Markisman.
Kebijakan ini diharapkan bukan hanya mendongkrak PAD, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih transparan dan tertib di Bengkulu Utara.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Pajak Parkir Berlaku Sejak Juli 2025 di Bengkulu Utara, Baru Terkumpul Rp768 Ribu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


