Target Rp200 Juta, Pemkab Bengkulu Utara Wajibkan Pajak Parkir dari Toko Modern hingga Perusahaan Tambang
Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini resmi memungut pajak parkir kendaraan bermotor dari berbagai sektor usaha, termasuk pertokoan modern, pasar ritel, hingga perusahaan tambang dan perkebunan.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Juli lalu, setelah sebelumnya selama enam bulan pertama tahun 2025 difokuskan pada pendataan dan sosialisasi.
Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, menegaskan bahwa penerapan pajak tahun ini jauh lebih luas dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemilik pertokoan modern yang mengelola area parkir diwajibkan menyetorkan hasil pungutan parkir sebagai pajak ke daerah sesuai ketetapan masing-masing.
BACA JUGA:Rp500 Juta Dana Desa Raib, Jaksa Ungkap Modus Kades Mark Up Proyek untuk Modal Judol
BACA JUGA:Paket Sabu Dibungkus Kertas Kado, Polisi Ringkus Warga Sumur Dewa
"Pertokoan modern yang mengelola parkir wajib menyetorkan uang parkir tersebut sebagai pajak sesuai dengan ketetapan masing-masing. Kita sudah sosialisasikan pada seluruh pertokoan yang sudah ditetapkan sebagai wajib pajak, dan pemberlakuannya dimulai sejak Juli lalu," terangnya.
Tak hanya pusat perbelanjaan, Bapenda juga menetapkan sejumlah perusahaan swasta, mulai dari tambang batu bara hingga perkebunan kelapa sawit sebagai wajib pajak parkir.
Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, realisasi penerimaan pajak pada bulan pertama pelaksanaan kebijakan masih tergolong rendah.
BACA JUGA:Heboh! 40 Peserta PPPK Diduga Palsukan Dokumen di Kepahiang
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Galang Warga Jaga Kebersihan dan Percantik Wisata Pantai Panjang
"Saat ini jumlahnya masih sangat kecil, dan masih banyak wajib pajak yang belum menyetorkan pajak parkir tersebut," kata Markisman.
Sebagai langkah tegas, Bapenda akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) untuk mengingatkan para wajib pajak agar melakukan setoran secara rutin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


