BREAKING NEWS: Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD 2024
Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD 2024--Febi/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Langkah serius diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Penyidikan yang berlangsung intensif akhirnya mengantarkan 5 nama sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa 8 Juli 2025 malam, setelah 5 orang tersebut menjalani pemeriksaan sepanjang hari oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
Kelima tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial E (mantan sekwan), RP (Kepala Sub Bagian Umum), D (Bendahara) serta dua orang pembantu bendahara pengeluaran, yakni RP dan AY.
BACA JUGA:Uang Rp 2 Miliar Dikembalikan, Direktur PDAM Tirta Hidayah Diperiksa dalam Dugaan Suap Rekrutmen PHL
BACA JUGA:Warga Bumi Ayu Mendadak Geger! Pedagang Roti Keliling Ditemukan Tak Bernyawa dengan Kondisi Begini
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, SH, MH, menyampaikan konfirmasi penetapan ini secara resmi.
"Malam hari ini kita menetapkan 5 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, salah satunya ada pejabat dan bendahara.
Dari hasil pemeriksaan kita temukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kelima tersangka ini," ujar Ristianti.
Pantauan di lapangan tampak kelima tersangka digiring menuju mobil tahanan sambil mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
BACA JUGA:Komisi V DPR RI Ultimatum Pelindo, Wakil Gubernur Mian Tegaskan Tak Ada Toleransi Lagi
BACA JUGA:Dua Pejabat Pemprov Bengkulu Akui Setor Dana untuk Rohidin Mersyah di Pilkada 2024
Diketahui sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga telah melakukan penggeledahan di dua institusi penting yang berkaitan dengan aliran anggaran tersebut, yakni Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


