Pemkab Dorong Koperasi Segera Urus Izin Demi Akses Dana Rp3 Miliar
Pengelola koperasi saat melakukan pengurusan perizinan di kantor DPM-PTSP--Foto KORANRB.ID
Kepala DPMPTSP Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno, menegaskan bahwa pengurus koperasi hanya perlu membawa dokumen dasar hukum pendirian dan kelengkapan lainnya ke kantor pelayanan.
"Pengelola koperasi tinggal datang dan menyerahkan persyaratan berupa dasar hukum berdirinya koperasi dan syarat lainnya. Kita juga pastikan NIB bisa langsung terbit," tegas Budi.
Minimnya respons koperasi ini disinyalir akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi baru, lemahnya kapasitas manajemen koperasi di desa, serta rendahnya kesiapan dokumen hukum.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perkuat Pendidikan di Pulau Enggano, Siapkan Fasilitas dan Guru MIPA
BACA JUGA:Luncurkan Desa Migran Emas, Menteri Abdul Kadir Karding Tegaskan Komitmen Cegah TPPO di Bengkulu
Pemerintah daerah pun mendorong agar seluruh pengelola koperasi segera melakukan pengurusan perizinan sehingga akses pendanaan dapat dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Koperasi Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


