Pensiunan dan Karyawan Bank Plat Merah Tersangka, Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Sawit Rp119 Miliar
Pensiunan dan Karyawan PT Bank Raya Tersangka, Kejati Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Sawit Rp119 Miliar--
RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengusut perkara besar.
Setelah sebelumnya membongkar dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara, kini penyidik mengalihkan fokus ke sektor perbankan.
Pada Kamis 14 Agustus 2025 malam, Kejati Bengkulu resmi menetapkan dan menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank plat merah kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Desaria Plantation Mining (PT DPM), yang berlokasi di Kabupaten Kaur.
Penetapan dan penahanan 2 tersangka dalam perkara ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa, Kantor PT Mandiri Utama Finance Bengkulu Digeledah Polisi
"Kita telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi, penyalahgunahan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT Desaria Plantation Mining atau PT DPM yang berlokasi di Kabupaten Kaur dengan fasilitas kredit sebesar Rp119 miliar," katanya.
Ia menambahkan, sesuai surat perintah penyidikan tertanggal 25 Juli 2025, pihaknya kini tengah menghitung nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.
"Kerugian negara sedang kami lakukan perhitungan yang lebih kurang total loss. Itu yang kami akan lakukan," jelasnya.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing adalah Sartono, pensiunan bank yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siap Luncurkan Program Satu Guru Satu Laptop, Ini Rincian Penyalurannya
BACA JUGA:Tertibkan Aset, Pemprov Bengkulu Bakal Lelang Kendaraan Dinas yang Tidak Layak Pakai
Dan Faris Abdul Rahim selaku karyawan swasta bank plat merah.
Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan serta Lapas Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


