Awards Disway
HONDA

Ternak Liar Bakal Ditembak Bius, Pemilik Bandel Siap-Siap Kena Denda dan Penjara

Ternak Liar Bakal Ditembak Bius, Pemilik Bandel Siap-Siap Kena Denda dan Penjara

Ternak Liar Bakal Ditembak Bius, Pemilik Bandel Siap-Siap Kena Denda dan Penjara--Foto KORANRB.ID

Dalam Perda tersebut, tercantum sanksi tegas bagi pemilik ternak yang membiarkan hewan mereka berkeliaran bebas. 

Hukuman yang diancamkan tidak main-main, yakni kurungan penjara hingga 5 bulan dan denda sebesar Rp6 juta.

"Perda kita sudah jelas, namun sampai dengan sekarang memang masih cukup banyak ditemukan ternak liar," jelas Deki.

BACA JUGA:7 Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Carlo Ancelotti Siap Tinggalkan Madrid, Siapakah Pengganti Sang Maestro?

Dengan tegas, Deki mengingatkan seluruh pemilik ternak untuk segera mematuhi aturan. 

Jika ketahuan melepas liarkan ternaknya, pemilik akan langsung dikenai sanksi tanpa kompromi.

"Tolong pemilik ternak, dikandangkan. Banyak kecelakaan yang disebabkan oleh ternak liar," tukasnya.

Operasi tembak bius ini tidak hanya menjadi penegakan hukum semata, tetapi juga upaya serius Pemkab Kaur untuk menjaga keselamatan publik dan ketertiban wilayah. 

Masyarakat diimbau untuk tidak menganggap enteng aturan ini, sebab mulai Mei nanti, operasi di lapangan akan dilakukan tanpa toleransi.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Mei, Operasi Tembak Bius Ternak Liar Dimulai

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait