Miris! Anak 11 Tahun di Kaur Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung Sejak Usia 8 Tahun, Korban Kini Melahirkan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur telah menetapkan IS (42) seorang ayah kandung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Sebuah tragedi keluarga yang mengguncang Kabupaten Kaur terungkap.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur telah menetapkan IS (42) seorang ayah kandung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Korban tak lain adalah putri kandungnya sendiri yang baru berusia 11 tahun.
Fakta yang lebih memilukan terungkap bahwa perbuatan bejat tersebut diduga telah berlangsung sejak korban berusia 8 tahun.
Akibatnya, korban hamil di usia yang sangat belia, 10 tahun, dan kini telah melahirkan seorang anak.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Serahkan SK kepada 183 CPNS, Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Abdi Negara
BACA JUGA:Dua Tersangka Ditahan, BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu Hasil Penangkapan
Kecurigaan awal muncul dari bibi korban yang mendapati kehamilan tidak wajar pada keponakannya yang saat itu berusia lima bulan kandungan.
Laporan kemudian diteruskan ke Polda Bengkulu dan selanjutnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Kaur.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, status tersangka resmi ditetapkan kepada IS.
"Untuk kasus ini satu orang telah kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, yang disampaikan oleh Kanit PPA Polres Kaur, Jelpimon SH, M.K.M.
Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ.
BACA JUGA:423 Jamaah Haji Kloter Dua Provinsi Bengkulu Dilepas, Siap Menuju Tanah Suci dari Embarkasi Padang
BACA JUGA:Ingin Cepat Hamil? Ini Cara Simpel Memulai Program Kehamilan yang Efektif
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


