Pemkab Kaur Siapkan Perda Baru, Denda Naik Tajam bagi Pemilik Ternak yang Lalai
Pemkab Kaur Siapkan Perda Baru, Denda Naik Tajam bagi Pemilik Ternak yang Lalai--Foto KORANRB.ID
“Perda ternak akan dirombak, para anggota DPRD Kaur telah setuju dengan Raperd yang kita usulkan,” katanya dikutip KORANRB.ID.
Ia menjelaskan, proses pengesahan Perda baru ini sudah masuk tahap pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur.
Hasilnya, pihak legislatif memberikan dukungan penuh agar revisi segera disahkan demi kepentingan masyarakat luas.
“Targetnya tahun ini Perda ternak yang baru akan disahkan, saya rasa prosesnya tidak akan lama sebab para anggota dewan sudah setuju,” sambungnya.
Sebagai langkah awal menuju implementasi, Pemkab Kaur juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh camat di Kabupaten Kaur agar masyarakat mengetahui adanya peningkatan sanksi dan kewajiban pemeliharaan ternak yang lebih ketat.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Bandar Sabu Asal Aceh Dibekuk
BACA JUGA:DPMD Mukomuko Dorong Desa Aktifkan Kembali Ronda Malam untuk Tingkatkan Keamanan
Langkah pengetatan aturan ini tidak lepas dari meningkatnya aduan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan-jalan umum hingga kompleks perkantoran.
Selain mengganggu kebersihan lingkungan, kondisi tersebut juga sering menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas dan kerusakan fasilitas publik.
Hingga Oktober 2025, Pemkab Kaur melalui tim gabungan telah melakukan operasi besar-besaran penertiban ternak liar di sejumlah wilayah, termasuk Kaur Selatan, Kecamatan Tetap, serta kawasan perkantoran Padang Kempas.
Dari hasil operasi, sebanyak 20 ekor sapi dan kerbau serta 30 ekor kambing dan domba berhasil diamankan dan diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku.
Kebijakan revisi ini diharapkan menjadi langkah hukum daerah yang berpihak pada keselamatan warga, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan ternaknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


