Kejari Kepahiang Perluas Penelusuran SPj Fiktif, Giliran 5 Eks Dewan Diperiksa Bertahap
Kejari Kepahiang Perluas Penelusuran SPj Fiktif, Giliran 5 Eks Dewan Diperiksa Bertahap--Foto KORANRB.ID
Penyidik menemukan fakta bahwa sebagian anggota dewan tidak pernah melakukan perjalanan, sementara lainnya benar berangkat tetapi tidak sesuai klaim di SPj, terutama terkait penginapan dan biaya harian.
"Penyidik menemukan adanya fakta memanipulasi SPj perjalanan dinas. Modus lainnya, seperti memainkan SPj perjalanan dinas. Ditemukan fakta, ada niat yang nyata memanipulasi SPj perjalanan dinas yang sudah dibuat secara tidak nyata atau tidak sesuai dengan senyatanya," ungkap Kasi Pidsus sebelumnya.
Tak hanya itu, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti pendukung atas dugaan fiktifnya perjalanan tersebut.
Pemeriksaan terhadap 20 eks anggota DPRD lainnya dijadwalkan akan dilakukan secara bergelombang sepanjang pekan ini.
BACA JUGA:Kantor Pelindo Bengkulu Digeledah, Kejati Telusuri Jalur Distribusi Batubara PT RSM
Sebagaimana diketahui, hingga kini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk lima eks anggota DPRD yakni NH, Ma, BH, JT, dan Jo, yang telah ditahan di Lapas Curup Rejang Lebong sejak Rabu, 16 Juli 2025.
Sebelumnya, Kejari Kepahiang juga telah menetapkan tiga tersangka dari unsur sekretariat dewan, yakni RY (eks Sekwan) sebagai pengguna anggaran, Yi (bendahara pengeluaran 2021), dan DR (bendahara pengeluaran 2022–2023).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp12 miliar.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Giliran 5 Eks Anggota DPRD Kepahiang Beri Keterangan di Kejari Kepahiang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


