Bapenda Kota Bengkulu Terbitkan SPT untuk Juru Parkir Pasar Tumpah Selama Ramadhan 2025
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu --Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu akan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi juru parkir yang mengelola retribusi di area Pasar Tumpah atau Pasar Kaget selama bulan Ramadhan 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menata sistem parkir di pasar musiman yang muncul selama bulan puasa.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, menjelaskan bahwa pasar tumpah selalu ada setiap tahunnya di bulan Ramadhan.
Untuk memastikan kelancaran dan keteraturan parkir di pasar ini, Bapenda akan menerbitkan SPT khusus untuk juru parkir selama satu bulan.
BACA JUGA:Sehat dan Indah: Rangkaian Perawatan Rambut di Rumah yang Sederhana dan Efektif
"Setiap tahun di bulan Ramadhan selalu ada pasar tumpah. Lokasi pasar ini telah mendapat izin, dan untuk parkirnya akan diatur dengan menerbitkan SPT khusus selama satu bulan," kata Nurlia Dewi.
Dr. Nurlia Dewi juga menegaskan bahwa setiap juru parkir di lokasi pasar tumpah wajib memiliki SPT dari Bapenda.
Jika tidak memiliki SPT, mereka akan dianggap sebagai juru parkir liar dan dapat dikenakan sanksi berupa teguran.
"Tanpa SPT, mereka dianggap melakukan pungutan retribusi secara ilegal dan akan diberikan peringatan," jelasnya.
Terkait tarif parkir, Kepala Bapenda memastikan bahwa nominal tarif parkir tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di tahun sebelumnya dan tidak ada perubahan.
BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Bengkulu Selatan Tahap II, Peserta Diminta Waspadai Calo
BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Kaji Mekanisme UMKM Berjualan di Badan Jalan Selama Ramadhan
"Tidak ada perubahan tarif, kami tetap mengikuti kebijakan yang sudah berjalan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


