Polresta Bengkulu Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran, Ini Syaratnya
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno S.Sos., M.H--Nova/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Menyambut libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Polresta Bengkulu membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang akan mudik ke luar Kota Bengkulu.
Layanan ini ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi pemudik yang khawatir meninggalkan kendaraan mereka selama liburan.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno S.Sos., M.H menyatakan bahwa masyarakat yang hendak bepergian dapat menitipkan kendaraan roda dua atau roda empat, serta barang elektronik berharga di markas Polresta Bengkulu.
"Jika ada masyarakat yang merasa khawatir meninggalkan kendaraannya selama mudik, silakan dititipkan di Polresta Bengkulu. Layanan ini gratis," ujar Sudarno.
BACA JUGA:Pelopor Keselamatan dalam Berkendara, Astra Motor Bengkulu Sosialisasi ke SMKN 1 Kota Bengkulu
BACA JUGA:IHSG Diperkirakan Bergerak Sideways di Tengah Sentimen Domestik dan Global
Layanan penitipan kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi risiko tindak pencurian selama libur panjang Idul Fitri. Masyarakat juga dapat menitipkan kendaraannya di Polsek terdekat di wilayah Kota Bengkulu.
Namun, Sudarno mengingatkan bahwa lokasi penitipan di Polresta dan Polsek hanya berupa halaman terbuka tanpa atap. Meski demikian, kendaraan yang dititipkan akan dijaga oleh petugas kepolisian.
"Pengambilan kendaraan tidak dapat diwakilkan. Hanya pemilik yang dapat mengambilnya langsung di Polresta atau Polsek," tambahnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan juga dapat berkonsultasi dengan bhabinkamtibmas setempat untuk mendapatkan informasi mengenai lokasi penitipan yang tersedia.
BACA JUGA:Salat Idul Fitri Bersama Bupati di Rumah Dinas, Warga Bengkulu Utara Dapat Kesempatan Open House
Polresta Bengkulu juga akan meningkatkan patroli di kawasan perumahan dan kos-kosan untuk memastikan keamanan selama libur Lebaran.
Bagi warga yang ingin menggunakan layanan penitipan, beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain fotokopi KTP atau SIM, fotokopi STNK, serta formulir penitipan yang harus diisi di lokasi penitipan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


