Baru 42 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua Tahun 2025
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Hingga awal Juli 2025, sebanyak 42 desa dari total 148 desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) earmarked tahap kedua.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, Ujang Selamet melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, saat dikonfirmasi RakyatBengkulu.com pada Rabu 9 Juli 2025.
“Sejauh ini tercatat sudah ada 42 desa di Mukomuko yang telah mengajukan permohonan pencairan DD earmarked tahap kedua 2025,” ujarnya.
Wagimin menjelaskan, dari 42 desa yang telah mengajukan pencairan, 31 desa sudah menerima pencairan dana langsung ke rekening masing-masing.
BACA JUGA:Rampas HP Pelajar di Kos-kosan, Pemuda Bersamurai di Bengkulu Tertunduk Lesu 'Diterkam' Macan Ratu
BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan BBM, Gubernur Helmi Hasan Minta Pertamina Maksimalkan Distribusi di Bengkulu
Sementara itu, 3 desa lainnya masih dalam proses pencairan di Badan Keuangan Daerah (BKD), dan 8 desa sisanya berkasnya masih dalam tahap verifikasi di Dinas PMD.
“Untuk 31 desa ini anggaran tahap keduanya sudah masuk ke rekening desa, sementara 3 desa lainnya masih tahap proses cair dan untuk 8 berkas masih proses di DPMD,” jelasnya.
Wagimin juga menjelaskan bahwa salah satu syarat penting dalam pengajuan Dana Desa tahap kedua adalah desa harus memiliki akta notaris Koperasi Merah Putih.
Selain itu, realisasi fisik minimal harus mencapai 60–70 persen, dan laporan realisasi tersebut harus sudah diinput ke dalam sistem Omspan.
BACA JUGA:Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Uji Kompetensi ASN di Dinas Kesehatan, 302 Peserta Ikut Serta
Pihaknya mendorong desa-desa yang belum mengajukan agar segera menyelesaikan syarat dan realisasi kegiatan agar proses pencairan tidak tertunda.
“Semakin cepat desa mengajukan proses pengajuan pencairan Dana Desa ini maka akan semakin bagus. Karena pekerjaan fisik ataupun program yang sudah diprioritaskan bisa direalisasikan dengan cepat dan tepat waktu sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


