Nelayan Mukomuko Dapat Bantuan Pembuatan Badan Hukum Gratis, Ini Penjelasan Dinas Perikanan
Nelayan Mukomuko Dapat Bantuan Pembuatan Badan Hukum Gratis, Ini Penjelasan Dinas Perikanan--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Kabar gembira datang bagi kelompok nelayan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Dinas Perikanan setempat meluncurkan program bantuan pembuatan badan hukum gratis berupa akta notaris bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan yang belum memiliki legalitas resmi.
Program ini bertujuan untuk memperkuat posisi hukum kelompok nelayan serta membuka akses lebih luas terhadap bantuan pemerintah, pendanaan dari perbankan, hingga kerja sama usaha lainnya.
Dengan adanya badan hukum yang sah, KUB nelayan dapat lebih mudah terlibat dalam kegiatan ekonomi dan memperoleh hak secara legal di mata hukum.
BACA JUGA:Kasus PPA di Mukomuko Capai 7 Laporan hingga Juli 2025, Anak Kandung Jadi Korban Terbanyak
Tak hanya itu, legalitas ini juga penting untuk memperkuat posisi kelompok nelayan dalam rantai produksi dan distribusi hasil perikanan, yang selama ini kerap dikuasai pihak-pihak bermodal besar.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Edy Aprianto, S.P., M.Si., melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Warsiman, S.P., mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, terdapat sebanyak 14 KUB nelayan aktif yang direncanakan akan menerima bantuan pembuatan badan hukum secara cuma-cuma.
“Dengan anggaran yang tertuang dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan Mukomuko Tahun 2025, ada sebanyak 14 KUB yang aktif di daerah ini akan menerima bantuan pembuatan badan hukum gratis berupa akta notaris,” ujarnya, Sabtu 12 Juli 2025.
Lebih lanjut, Warsiman menjelaskan bahwa hambatan utama yang dihadapi kelompok nelayan dalam memperoleh legalitas adalah biaya pembuatan akta notaris yang tidak terjangkau bagi sebagian besar KUB.
BACA JUGA:MPP Bengkulu Tengah Tambah Layanan Baru, Warga Kini Bisa Urus Tilang hingga Wajib Lapor Dekat Rumah
“14 kelompok nelayan ini terkendala biaya untuk membuat akta notaris, sehingga kami membuat program ini untuk membantu kelompok nelayan agar mendapatkan akta notaris secara gratis tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Program ini terbuka bagi KUB nelayan yang berminat dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


