Dinkes Mukomuko Tunggu Petunjuk Kemenkes Terkait Pengaturan Penggunaan Vape
Kepala Dinkes Mukomuko, Bustam Bustomi --Bayu/Rakyatbengkulu.com
Pengaturan distribusi produk vape berada di bawah pengawasan Bea Cukai, sementara pengendalian zat adiktif dalam cairan vape menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Peran kami lebih kepada edukasi dan pencegahan. Kami berfokus pada penyuluhan bahaya penggunaan vape serta upaya mencegah penyakit yang mungkin muncul akibat kebiasaan ini,” jelas Bustam.
Bustam juga berharap agar pemerintah pusat segera menetapkan regulasi yang lebih jelas terkait penggunaan rokok elektrik.
Tanpa adanya payung hukum yang kuat, pengawasan dan pengendalian di tingkat daerah akan sulit dilakukan secara efektif.
“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenkes agar upaya pengendalian di daerah bisa berjalan sesuai ketentuan nasional,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


