Mukomuko Siap Kukuhkan 1.875 PPPK Paruh Waktu, Proses Verifikasi NIP Dimulai
Mukomuko Siap Kukuhkan 1.875 PPPK Paruh Waktu, Proses Verifikasi NIP Dimulai--Bayu/Rakyatbengkulu.com
“Gaji tetap dianggarkan Rp1 juta per orang, sesuai kemampuan fiskal daerah dan kebijakan kepala daerah,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai penggunaan seragam dinas bagi PPPK paruh waktu, Haryanto mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Namun, sesuai regulasi yang ada, semua pegawai dengan status PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu tetap diwajibkan menggunakan pakaian dinas resmi layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
BACA JUGA:Buron Penggelapan PT Pelni Ditangkap di Bengkulu, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
BACA JUGA:Unihaz dan UNIB Kolaborasi Bangun Masyarakat Tangguh di Pulau Enggano
“Untuk seragam memang belum dibahas lebih rinci, tapi secara regulasi, PPPK tetap menggunakan pakaian dinas seperti pegawai lainnya,” terangnya.
Haryanto berharap agar proses transisi ini berjalan lancar tanpa hambatan administratif. Ia menekankan bahwa perubahan status ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian tenaga honorer, tetapi juga sebagai langkah nyata pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Mukomuko.
“Kami berharap semuanya berjalan sesuai rencana. Dengan perubahan status ini, para tenaga honorer bisa lebih tenang dan termotivasi untuk bekerja maksimal dalam melayani masyarakat,” tutup Haryanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


