PN Jakpus Akui Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI, Legitimasi Hendry Ch Bangun Diperkuat
Hendra J Kede--Ist/Rakyatbengkulu.com
“Faktanya, mereka tidak pernah menggugat SK AHU ke PTUN. Selama delapan bulan, tidak ada langkah hukum yang sah. Artinya, mereka menyadari posisi mereka tidak punya dasar hukum,” ujar Hendra.
Hendra menyimpulkan bahwa Putusan Sela PN Jakpus menjadi rujukan sahih yang mempertegas keabsahan struktural dan administratif PWI di bawah Hendry Ch Bangun.
BACA JUGA:Terbaca! 7 Bahasa Tubuh yang Menunjukkan Kecerdasan Seseorang Menurut Psikologi
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Pino Raya Tewaskan Pengendara Motor, Satu Korban Luka Berat
Ia menyerukan semua pihak, termasuk Dewan Pers, untuk menghormati dan mematuhi keputusan pengadilan demi kepastian hukum dan tertib organisasi.
“Tidak ada ruang untuk subjektivitas dan kepentingan pribadi ketika hukum telah bicara. Putusan ini adalah terang di tengah kabut yang diciptakan oleh narasi dualisme,” pungkas Hendra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


