Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum--ist/Rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Paham! Ini Fakta di Balik 5 Mitos Menstruasi yang Masih Sering Dipercaya
Kepengurusan Sah dan Diakui Negara
Hendry Ch Bangun menegaskan, tidak ada dualisme dalam tubuh PWI Pusat.
Kepengurusan yang sah tetap mengacu pada SK Kemenkumham dan telah diperkuat putusan pengadilan.
Susunan resmi pengurus PWI Pusat saat ini adalah:
- Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
- Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
- Bendahara Umum: Muhammad Nasir
- Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena
- Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
- Sekretaris DK: Tatang Suherman
- Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
- Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh
“Kami imbau semua pihak tidak terprovokasi oleh informasi dan surat palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” tutup Hendry Ch Bangun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


