Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Balik Kasus Korupsi Proyek Chromebook Rp1,98 Triliun
Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Balik Kasus Korupsi Proyek Chromebook Rp1,98 Triliun--Ist/Rakyatbengkulu.com
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan,” tegas Nurcahyo.
Kasus ini sekaligus menjadi titik balik dramatis bagi sosok Nadiem, yang sebelumnya dikenal publik sebagai pendiri startup Gojek sekaligus penggagas program Merdeka Belajar di era Presiden Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


