Polresta Bengkulu Amankan Dua Tersangka Pengguna Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Segini Banyak
Polresta Bengkulu Amankan Dua Tersangka Pengguna Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Segini Banyak--Nova/Rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Rahasia Sehat Alami! 6 Manfaat Mengonsumsi Sayuran Setiap Hari yang Wajib Anda Ketahui
BACA JUGA:Pemerintah Maksimalkan Teknologi dan Kolaborasi untuk Perangi Judi Online Secara Terpadu
Polisi terus menyelidiki asal-usul narkoba yang ditemukan pada kedua tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain narkotika, polisi juga menyita handphone dan kendaraan milik tersangka yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


