Awards Disway
HONDA

Ditahan Lagi! Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Sawit di Musi Rawas

Ditahan Lagi! Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Sawit di Musi Rawas

Ditahan Lagi! Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Sawit di Musi Rawas--foto Sumeks.co

Tim penyidik Kejati Sumsel menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 

Langkah-langkah hukum tambahan pun sedang dipertimbangkan.

Para tersangka, termasuk Ridwan Mukti, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Mereka juga berpotensi dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan.

 

 

Berita ini telah tayang di SUMEKS.CO dengan judul: Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait