Ditahan Lagi! Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Sawit di Musi Rawas
Ditahan Lagi! Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Sawit di Musi Rawas--foto Sumeks.co
Tim penyidik Kejati Sumsel menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Langkah-langkah hukum tambahan pun sedang dipertimbangkan.
Para tersangka, termasuk Ridwan Mukti, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka juga berpotensi dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan.
Berita ini telah tayang di SUMEKS.CO dengan judul: Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


