Awards Disway
HONDA

Bibit Sawit Ilegal Senilai Puluhan Juta Disita, Kejari Bengkulu Terima Ribuan Batang dari Polda

Bibit Sawit Ilegal Senilai Puluhan Juta Disita, Kejari Bengkulu Terima Ribuan Batang dari Polda

Bibit Sawit Ilegal Senilai Puluhan Juta Disita, Kejari Bengkulu Terima Ribuan Batang dari Polda--Foto KORANRB.ID

"Total ada lima orang yang berhasil diamankan, dua orang tersangka yang mengangkut dari Sumatera Selatan dan tiga orang penadah bibit sawit tersebut," ungkap Haerudin.

Modus para pelaku terungkap ketika MD dan MM tertangkap tangan oleh petugas saat mengantarkan bibit sawit tanpa label dari Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir (Sumsel) ke Desa Pino Raya, Kecamatan Air Nipis, Bengkulu Selatan.

"Tersangka ini sebelumnya tertangkap tangan menjual bibit sawit ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap mereka akan menjual ke Bengkulu Selatan," jelas Haerudin.

BACA JUGA:1.336 Peserta Tuntaskan Seleksi PPPK Bengkulu Utara, 15 Peserta Tidak Hadir

BACA JUGA:Operasi Tembak Bius Ternak Siap Digelar, Pemkab Kaur Tegas Tertibkan Hewan Liar

Menariknya, dari tangan para tersangka diamankan pula 250 label palsu siap tempel, yang sengaja dicetak untuk menyamarkan bibit agar tampak legal. 

Selain itu, petugas juga menyita dua kendaraan yang digunakan untuk distribusi, yaitu satu unit Suzuki Carry pick-up dan satu unit Mitsubishi Canter.

Bibit sawit ilegal tersebut dijual dengan harga Rp25 ribu untuk usia 10 bulan dan Rp35 ribu untuk usia 12 bulan. 

Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga enam tahun.

"Mereka sudah berpengalaman mengedarkan bibit sawit di Bengkulu. Dan atas aksinya kelima tersangka ini melanggar Undang-Undang sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, atau berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 ancaman hukuman penjara keduanya paling lama 6 tahun," pungkas Haerudin.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 1.100 Barang Bukti Bibit Sawit Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait