Sakit Hati Tak Boleh Utang Rokok, Pelajar SMK Bunuh Pemilik Warung lalu Bawa Kabur Mie dan Snack
Remaja 18 tahun di Palembang tega habisi nyawa pemilik warung karena sakit hati --Dok/rb disway
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku kabur dengan membawa hasil curiannya.
Pelaku membantah tuduhan mengambil barang-barang di kamar korban, dan menegaskan bahwa kamar tersebut berantakan karena korban sempat melawan.
BACA JUGA:Tujuh Pejabat Provinsi Bengkulu Bersaksi dalam Kasus Mantan Gubernur Rohidin Mersyah
BACA JUGA:Haru Bahagia Siraman Luna Maya: Tangis Sungkem, Hingga Akad di Bali
Atas perbuatannya, MAR dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa emosi sesaat bisa berujung pada tindakan yang menghancurkan masa depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


