Terdakwa Pembunuhan Dua Bocah di Kelurahan Kandang Terancam Pasal Berlapis dan UU Perlindungan Anak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Citra Apriyadi, SH, MH--Nova/Rakyatbengkulu.com
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Widiya Timur, SH, MH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Saat ini kami masih mencermati seluruh materi dakwaan yang disampaikan JPU,” ujar Widiya.
BACA JUGA:Tragedi Longsor Samarinda: Evakuasi Tim SAR Berakhir, Empat Warga Ditemukan Tewas
BACA JUGA:Loper Koran Naik Haji dari Banyuwangi, Nabung 15 Tahun Berhasil Ke Tanah Suci
Persidangan akan dilanjutkan pada Jumat 16 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Bengkulu, mengingat kejiannya serta usia muda para pihak yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


