Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Hak Cipta Lagu, Polda Metro Jaya Mulai Selidiki
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta --Instagram/lestikejora
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hak cipta di industri hiburan Tanah Air.
Praktik meng-cover lagu memang umum dilakukan di media sosial, namun tetap harus melalui mekanisme izin resmi dari pemilik hak cipta untuk menghindari pelanggaran hukum.
BACA JUGA:City Bangkit di Etihad! Satu Kaki Lagi Menuju Zona Liga Champions
BACA JUGA:Bengkulu Utara Bangkit Digital, 37 Sekolah dan Fasilitas Umum Siap Terkoneksi Internet
Jika terbukti bersalah, pelanggaran hak cipta seperti ini bisa dijerat Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memiliki sanksi pidana dan denda cukup berat.
Polda Metro Jaya pun menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara profesional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


