1 Kg Narkoba hingga Ribuan Pil Dihancurkan, Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti
1 Kg Narkoba hingga Ribuan Pil Dihancurkan, Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti--Ist/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti dari puluhan kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejari Bengkulu, Kamis 10 Juli 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati.
Barang bukti yang dimusnahkan sangat beragam, mulai dari narkotika hingga barang-barang elektronik dan senjata tajam.
Narkotika yang dihancurkan mencakup sabu seberat 53,85 gram, ganja sebanyak 1.178 gram dan empat butir pil ekstasi.
BACA JUGA:BKD Bengkulu Tertibkan Jabatan Fungsional ASN, 65 Pegawai Diusulkan Naik Pangkat
BACA JUGA: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kades PAW dan Anggota BPD Desa Bukit Makmur Berlangsung Sukses
Selain itu, juga dimusnahkan 6.000 butir pil samcodin dan 2.900 butir pil hexymer yang kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.
Tak hanya narkoba, pemusnahan juga mencakup barang lain seperti 105 botol minuman keras (miras), 750 bungkus rokok ilegal, 10 unit handphone, serta belasan senjata tajam.
Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan metode yang beragam, seperti dibakar, dihancurkan menggunakan palu dan gerinda, hingga diblender.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah strategis barang bukti yang tidak kita gunakan lagi dalam persidangan dan harus dimusnahkan," ungkap Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati dalam sambutannya.
BACA JUGA:Atasi Banjir Langganan, Walikota Dedy Wahyudi Resmikan Pembangunan Jembatan Pekan Sabtu
BACA JUGA:Pesta Pernikahan Jangan Jadi Ajang Miras, Polres Kaur Siaga Amankan Hajatan
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bengkulu, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kota, Polresta Bengkulu, Kodim, dan BNN.
Kehadiran mereka menegaskan sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


