Kejati Bengkulu Ungkap Tambang Batu Bara Serobot Kawasan Hutan Lindung
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo--
Kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar, termasuk dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah yang seharusnya dilindungi.
Kelima tersangka yang telah resmi ditetapkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu antara lain adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya) Agusman (bagian pemasaran PT Inti Bara Perdana), dan Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya).
Saat ini, para tersangka ditahan di lokasi berbeda untuk kepentingan proses hukum lanjutan.
BACA JUGA:Kejati Bongkar Peran Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar Lebih, Hasil Tambang Ilegal Sejak 2022
BACA JUGA:Bengkulu Masuk Daftar Prioritas Sekolah Unggul Garuda, 20 Hektare Lahan di Rejang Lebong Disiapkan
Bebby Hussy ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu, sementara Saskya Hussy dan Sutarman menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Bentiring.
Sementara itu, Julius Soh dan Agusman ditempatkan di Lapas Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Penetapan kelima tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT–637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Kasus ini dipastikan masih dalam proses pengembangan dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


