Awards Disway
HONDA

Kejati Bengkulu Ungkap Tambang Batu Bara Serobot Kawasan Hutan Lindung

Kejati Bengkulu Ungkap Tambang Batu Bara Serobot Kawasan Hutan Lindung

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu terus menunjukkan perkembangan signifikan. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan oleh 5 tersangka tidak hanya sebatas pelanggaran administrasi atau penjualan hasil tambang tanpa izin, namun juga diduga merambah hingga ke kawasan hutan lindung.

Kelima tersangka merupakan pengurus dan petinggi dari perusahaan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya. 

Mereka diduga melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi batu bara tanpa dasar hukum yang sah sejak lama. 

BACA JUGA:Tangani Geng Motor, Pemkot Bengkulu Gandeng Masjid Bina Remaja Bermasalah

BACA JUGA:Jelang Porprov 2025, Perbakin Mukomuko Jaring Atlet Menembak Lewat Sekolah

Bahkan, penambangan diduga berlangsung di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menyerobot kawasan hutan yang dilindungi undang-undang.

“Ada perbuatan melawan hukum yang ditemukan, baik dari sisi perizinan maupun dari sisi keuangan negara. Penjualan batu bara dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, karena batubara yang dijual tidak diperoleh secara legal,” tegas Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Kamis 24 Juli 2025.

Danang menjelaskan bahwa izin usaha PT Ratu Samban Mining sejatinya telah bermasalah sejak tahun 2011. 

Namun, aktivitas produksi dan penjualan tetap dilakukan hingga 2022, tanpa adanya dasar legal yang jelas. 

Dari proses penyidikan yang telah dilakukan, Kejati menemukan indikasi bahwa tambang-tambang ini juga merusak kawasan hutan, memperparah kerugian negara.

BACA JUGA:Baru 53 Desa di Mukomuko Ajukan Dana Desa Tahap 2, Ini Imbauan DPMD

BACA JUGA:Lima Tersangka Korupsi Tambang Ditetapkan, Izin Usaha Masih Aktif

“Penambangan dilakukan di luar wilayah IUP, bahkan merambah kawasan hutan. Ini jelas melanggar hukum dan menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan,” lanjut Danang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait