LPSK Turun Tangan, Perlindungan Diberikan untuk Saksi Kunci Kasus Dugaan Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu
LPSK Turun Tangan, Perlindungan Diberikan untuk Saksi Kunci Kasus Dugaan Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu--Ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses rekrutmen ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu semakin mendapatkan perhatian.
Kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia resmi turun tangan untuk mendampingi para saksi kunci dalam perkara yang sedang ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dalam kunjungannya ke Gedung Reskrimsus Polda Bengkulu pada Kamis 24 Juli 2025, Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima permintaan resmi untuk memberikan pendampingan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui secara langsung praktik dugaan korupsi di tubuh PDAM tersebut.
"Kita mau bertemu dengan para saksi yang saat ini sedang diperiksa oleh Polda Bengkulu ya. Untuk berapa saksi masih kita lakukan pendataan berapa orangnya. Hari ini baru diajukan 17, kemungkinan akan bertambah juga jumlahnya," ujar Susilaningtias.
BACA JUGA:Penyamaran Polisi Berbuah Penangkapan, Warga Mukomuko Ditangkap Usai Jual Sabu ke Petugas
BACA JUGA:Cemburu Buta Berujung Maut, Warga Kembang Manis Tikam Tetangga hingga Tewas
Pendampingan ini, menurutnya, sangat bergantung pada hasil penelaahan awal dari keterangan para saksi maupun penyidik.
Jika terdapat potensi ancaman terhadap keselamatan para saksi, maka LPSK akan memberikan perlindungan khusus sesuai metode yang berlaku.
"Apakah ada pengancaman jiwanya, nanti perlindungannya akan berbeda. Tentunya nanti akan dilakukan sesuai dengan metodenya," lanjutnya.
LPSK juga menegaskan bahwa informasi dari saksi sangat penting untuk merangkai kronologi dan mengidentifikasi modus dugaan tindak pidana korupsi.
Susilaningtias menyebutkan bahwa keterangan para saksi akan membantu membuka tabir praktik rekrutmen yang diduga bermuatan gratifikasi.
BACA JUGA:Gaji Melalui BRI Bikin Hidup Lebih Mudah: Kisah Nurul Aina, Nasabah Bank Rakyat Indonesia
BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Rp83,38 triliun, Pertanian Jadi Motor Utama
"Bagaimana mekanisme tindak pidana ini terjadi, modus tindak pidana ini seperti apa, masih menerangkan kronologi juga," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


