Awards Disway
HONDA

Update! Kejati Bengkulu Tetapkan Komisaris PT RSM Sebagai Tersangka Kedelapan Korupsi Tambang Batu Bara

Update! Kejati Bengkulu Tetapkan Komisaris PT RSM Sebagai Tersangka Kedelapan Korupsi Tambang Batu Bara

Update! Kejati Bengkulu Tetapkan Komisaris PT RSM Sebagai Tersangka Kedelapan Korupsi Tambang Batu Bara--Ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Perkembangan terbaru dari penyidikan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Provinsi Bengkulu kembali mencuat. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Pidana Khusus resmi menetapkan tersangka kedelapan dalam perkara ini.

Tersangka terbaru yang dijerat hukum adalah David Alexander Yuwono selaku Komisaris PT Ratu Samban Minning (RSM). 

Penetapan tersangka dilakukan usai David menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Rabu 30 Juli 2025.

BACA JUGA:Wagub Mian Pimpin Rakor TPPS, Pemprov Bengkulu Perkuat Strategi Tekan Stunting Lewat Sentra Komando

BACA JUGA:Dua Alumni SMA Pradita Dirgantara Jadi Lulusan Terbaik AAU, Salah Satunya Eks Pemain DBL

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan pengumuman ini didampingi Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo. 

Proses hukum tersebut mengacu pada surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Bengkulu dengan nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tertanggal 23 Juli 2025.

"Tersangka kedelapan telah kita tetapkan atas nama David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Minning. Setelah ditetapkan, yang bersangkutan langsung ditahan dan diterbangkan ke Bengkulu," ujar Kasi Penkum Ristianti Andriani.

David disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Rohidin Mersyah 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta, Mantan Sekda 6 Tahun dan Ajudan 5 Tahun

BACA JUGA:Kuasa Hukum Rohidin Siap Bacakan Pledoi, Tegaskan Tak Ada Unsur Pemerasan

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya David, jumlah total tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara ini kini berjumlah delapan orang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait