Dua Tersangka Korupsi Tambang Rp 500 Miliar Tiba di Bengkulu, Langsung Ditahan di Rutan Malabero
Dua Tersangka Korupsi Tambang Rp 500 Miliar Tiba di Bengkulu, Langsung Ditahan di Rutan Malabero--Ist/Rakyatbengkulu.com
Dengan kedatangan dua tersangka ini, total sembilan orang kini telah ditahan dalam kasus korupsi besar yang melibatkan jaringan pejabat dan pengusaha.
Sebelumnya, tujuh tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditahan di Bengkulu.
Mereka adalah Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu), Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining), Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), dan Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya).
Pemindahan ini menunjukkan keseriusan Kejati Bengkulu dalam menuntaskan kasus korupsi sektor tambang yang menyita perhatian publik, dengan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp 500 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


