Awards Disway
HONDA

Kuasa Hukum Pastikan Tersangka Pungli KM Pulo Tello Siap Bongkar Fakta Sebenarnya

Kuasa Hukum Pastikan Tersangka Pungli KM Pulo Tello Siap Bongkar Fakta Sebenarnya

Suasana di dalam Kapal KMP Pulo Tello --Foto KORANRB.ID

“Pelayanan tidak terganggu, Kamis 14 Agustus 2025 pelayaran ke Pulau Enggano tetap normal. Hari ini pelayanan tiket sudah dibuka,” jelas Kepala Supervisi ASDP Bengkulu, Radmiadi.

Radmiadi menegaskan tidak berkomentar soal kasus hukum tersebut, karena menjadi ranah General Manager.

“Berkaitan dengan itu (penanganan polisi,red) langsung ditangani General Manager (GM). Saya hanya bisa berkomentar mengenai pelayanan pelayaran saja,” tutupnya.

Kasus ini bermula pada 3 Agustus 2025 di Pelabuhan Pulau Baai, saat polisi menangkap tangan kedua tersangka yang diduga melakukan pungli terhadap pemilik muatan pisang dari Pelabuhan Kahyapu, Pulau Enggano, menuju Dermaga Pulau Baai, Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Harga Beras Naik, Pemkab Mukomuko Turunkan 30 Ton Beras Murah ke Pasar

BACA JUGA:Pensiunan TNI Diamankan Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp2,5 juta dan muatan pisang yang melebihi kapasitas kapal hingga 20 ton.

Menurut penyidik, pungli dilakukan dengan cara meminta bayaran jasa angkut di luar tarif resmi, tanpa tiket atau retribusi sah, dengan tarif Rp1,7 juta.

“Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 336 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK, melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan, S.IK.

 

BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Kasus Pungli KM Pulo Tello, Kuasa Hukum Janji Kooperatif, Layanan Kapal Tetap Normal

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait