Awards Disway
HONDA

Kuasa Hukum Pastikan Tersangka Pungli KM Pulo Tello Siap Bongkar Fakta Sebenarnya

Kuasa Hukum Pastikan Tersangka Pungli KM Pulo Tello Siap Bongkar Fakta Sebenarnya

Suasana di dalam Kapal KMP Pulo Tello --Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Proses hukum terhadap dua tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di KM Pulo Tello terus bergulir. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapten kapal KSI (51) asal Majalengka, Jawa Barat, dan Anak Buah Kapal (ABK) JH (39) tetap bebas menjalani aktivitas sehari-hari karena tidak ditahan.

Kuasa hukum kedua tersangka, Oki Alex Sartono, SH, menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mengikuti semua tahapan penyidikan. Menurutnya, penetapan status tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati.

“Kami memahami penetapan tersangka klien kami merupakan bagian penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Oki.

BACA JUGA:Rayakan HUT RI ke-80, PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen

BACA JUGA:BRI Peduli Gaungkan Semangat Kemerdekaan Melalui Program Literasi Anak Negeri

Tidak adanya penahanan, kata Oki, memberi kesempatan bagi kliennya untuk memberikan keterangan secara leluasa kepada penyidik. 

Ia memastikan pihaknya akan menyiapkan saksi dan bukti yang relevan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik perkara ini.

“Kami menegaskan klien kami berhak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan asas praduga tak bersalah, maka kami selayaknya asas tersebut juga akan mempersiapkan saksi begitu juga dengan bukti,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keterangan yang akan diberikan kliennya akan mencakup detail prosedur operasional di Pulo Tello, agar tidak memunculkan asumsi liar di publik.

“Klien kami akan memberikan informasi prosedur operasional secara detil di Pulo Tello kepada penyidik,” demikian kuasa hukum.

BACA JUGA:Pensiunan dan Karyawan PT Bank Raya Tersangka, Kejati Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Sawit Rp119 Miliar

BACA JUGA:Harga Beras Naik, Pemkab Mukomuko Turunkan 30 Ton Beras Murah ke Pasar

Sementara itu, pihak PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Bengkulu memastikan bahwa pelayanan pelayaran tidak terganggu oleh kasus ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait