Inspektorat Belum Terima Bukti Bayar
ARGA MAKMUR – Batas waktu pengembalian uang kerugian negara atas pelaksanaan BUMDes Tanjung Raman, Arga Makmur, kemarin (10/6). Namun Inspektorat belum menerima bukti setoran uang Rp 120 juta yang menjadi temuan tersebut. Inspektur Inspektorat BU, Eka Hendriyadi, SH, MH menjelaskan pihaknya masih menunggu bukti pengembalian uang hari ini. Ini terkai kemungkinan jika memang desa belum sempat mengirimkan bukti setor, namun pengembalian tetap wajib sesuai batas akhir. “Sampai hari ini belum kita terima bukti pengembalian uang. Kita tunggu buktinya sampai besok, namun pengembalian harus tertanggal 10 Juni sesuai batas akhir 60 hari,” terangnya. Dalam surat tanda terima hasil audit dan perintah pengembalian uang, sudah dijelaskan pengembalian uang paling lambat 60 hari atau 10 Juni. Sehingga tidak ada lagi perpanjangan waktu pengembalian uang sesuai hasil temuan tersebut. “Jadi tidak ada waktu perpanjangan, sesuai aturan hanya 60 hari setelah hasil audit,” terangnya. Jika memang tidak ada pengembalian kerugian negara, Inspektorat juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri BU. Ini lantaran audit yang dilakukan adalah audit khusus permintaan Kejari BU terkait penanganan kasus. “Kita akan koordinasi dengan Kejari yang meminta untuk dilakukan audit. Tahapan sudah dilakukan sesuai dengan aturan,” jelas Eka. Sebelumnya dari hasil audit Inspektorat ditemukan adanya penyimpangan dana BUMDes tahun 2018 Rp 65 juta. Sedangkan tahun 2017 ditemukan penyimpangan Rp 55 juta. Dalam LHP sudah diperintahkan pada Kades Tanjung Raman, Suranto untuk melakukan pengembalian uang.(qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: