Dana Hibah KONI Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
BENGKULU - Penyidik Polda Bengkulu menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka dana hibah KONI Bengkulu senilai Rp 15 milyar tahun anggaran 2020, Mufran Imron hari ini, Senin (3/4). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Bengkulu dalam proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu senilai Rp 15 milyar tahun anggaran 2020. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil oleh penyidik mantan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tersebut tidak hadir. Atas ketidakhadiran tersebut penyidik melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka. "Kalau memang hari ini tidak, saya akan layangkan panggilan kedua besok. Surat panggilan kita kirim ke alamat rumahnya," sampainya, Senin (3/4). Dia menjelaskan penetapan Mufron Imron sebagai tersangka terhadap kasus tersebut didasarkan dari hasil penyidikan. Mufron diindikasikan sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap dana hibah dengan besaran Rp 15 miliar tersebut. "Hasil perhitungan BPKP sekitar Rp 11,1 miliar. Dia yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran itu, jadi dia tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya sehingga lakukan penyidikan atas itu," terangnya. "Ada dugaan anggaran itu digunakan untuk kepentingannya sendiri itu dibuktikan dari beberapa anggaran yang harusnya diterima oleh setiap cabang olahraga namun itu tidak diserahkan kepada setiap cabor tersebut, dan tidak ada laporan pertanggungjawabannya," tutupnya.(tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: