Diduga Langgar Kode Etik dan Cemarkan Nama Baik, Salah Satu Media Online Dilaporkan ke Dewan Pers
BENGKULU - Terkait pemberitaan dari salah satu media online di Bengkulu dengan judul "Diduga Menyalahgunakan Kartu UKW Utama, HE Laporkan AKA ke Dewan Pers" tertanggal 1 Mei 2021, Ade Kurnia inisial AKA yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut selaku terlapor akan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers. Alasan pelaporan karena media bersangkutan diduga telah melanggar kode etik jurnalistik, dan pedoman media siber. "Patut juga diduga pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik saya karena terkesan sangat tendesius memojokkan saya tanpa adanya upaya klarifikasi dari pihak media tersebut kepada saya sebagai bentuk perimbangan berita (cover both side)," kata Ade seperti yang tertuang dalam pers rilisnya. "Pelaporan ini sudah dilakukan melalui kuasa hukum saya Benni Hidayat SH dan Hasrul SH," tambah Ade. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: