BANNER KPU
HONDA

Dugaan Korupsi Disnaker, Kejari Audit Potensi Kerugian Negara

Dugaan Korupsi Disnaker, Kejari Audit Potensi Kerugian Negara

 

BENTENG – Dapat dikatakan ini kasus pertama dan cukup besar disidik Kejari Bengkulu Tengah (Benteng) sejak korps Adhyaksa ini didefenitifkan di kabupaten termuda di Provinsi Bengkulu ini. Adalah dugaan korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Benteng. Total anggaran diusut mencapai Rp 1,059 miliar lebih. Saat ini Kejari Benteng sedang melakukan audit terhadap potensi kerugian negara, pascastatus pengusutan ditetapkan naik penyidikan.

Kepala Kejari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH, mengatakan, pengusutan memang sudah masuk ke tahap penghitungan kerugian negara. Kejari tak sendiri, dalam audit ini melakukan koordinasi dengan Inspektorat Benteng.

"Kita sudah mengirimkan surat ke Inspektorat Benteng untuk melakukan audit ataupun penghitungan kerugian terhadap dua kegiatan di Disnakertrans yang menggunakan dana APBN,’’ ujar Septeddy yang juga menyebutkan pihaknya juga sudah menyiapkan opsi lain untuk melakukan audit, berkoordinasi dengan tim audit Kejati Bengkulu.

Dia menambahkan, dalam tahap penyelidikan lalu, jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi. Terdiri dari delapan orang pihak rekanan, empat ASN Disnakertrans dan dua orang penerima bantuan.

"Kasus dugaan korupsi yang sedang kita selidiki ini di dua item kegiatan sekaligus dengan pagu anggaran Rp 1,059 miliar lebih. Dua kegiatan tersebut terdiri dari, program padat karya infrastruktur yang terbagi di empat desa dengan melakukan pembangunan jalan, dengan pagu anggaran Rp 450 juta dan program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan, nominal Rp 560 juta,’’ jelas Septeddy.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap program padat karya infrastruktur, Kejari Benteng bekerja sama dengan Dinas PUPR Benteng memeriksa fisik jalan yang sudah dibangun. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi pengurangan volume jalan dan material yang terpasang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Lanjutnya, dugaan penyelewengan lainnya, yakni pada program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan. "Pada program ini seharusnya digelar pelatihan sebanyak tiga kali terhadap penerima bantuan, akan tetapi kenyataannya hanya dilaksanakan satu kali saja. Sehingga ada selisih terhadap uang transport dan uang saku peserta, akan tetapi dipertanggungjawabkan tiga kali,’’ pungkasnya. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: