HONDA

Rekonstruksi Balita 4 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung, Baju Anak Berlumuran Darah Sempat Diganti

Rekonstruksi Balita 4 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung, Baju Anak Berlumuran Darah Sempat Diganti

 

ARGA MAKMUR – Hari ini penyidik Polres Bengkulu Utara (BU) akan melakukan rekonstruksi terkait kasus tewasnya AS balita empat tahun di tangan ibu kandungnya sendiri. Setidaknya ada lebih 20 adegan yang akan diperagakan oleh tersangka DS (22).

Adegan yang diperagakan nantinya mulai sejak awal pelaku memarahi korban hingga melakukan penganiayaan. Termasuk tahapan pelaku yang mengetahui korban sudah tak bernyawa lalu mengganti pakaian sang anak yang penuh darah dengan pakaian yang baru.

Pelaku juga sempat berusaha mencuci pakaian sang anak tersebut untuk menghilangkan jejak penganiayaan yang dilakukannya. Adegan terakhir yang akan ditunjukan adalah saat pelaku menghubungi suaminya mengabarkan anaknya sudah meninggal hingga suaminya datang.

Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK, MH menuturkan Polisi sudah menyiapkan bangunan yang memang mirip dengan kondisi rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaksanaan rekonstruksi akan dilakukan dilingkunagn Mapolres BU.

“Kita tidak melakukan rekonstruksi di TKP langsung, dengan pertimbangan keamanan,” kata Jery.

Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti terkait kasus penganiayaan tersebut. Rekonstruksi hari ini merupakan tahapan terakhir sebelum nantinya berkas akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri.

“Nanti akan kita lihat dalam rekonstruksi, apakah memang butuh penambahan lagi baik itu yang terkait keterangan saksi maupun barang bukti atau tidak,” terangnya.

 Dalam rekonstruksi hari ini penyidik juga akan mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi-saksi. Penyidik juga sudah menunjuk pengacara penunjukan untuk mendampingi tersangka karena sangkaan pasalnya diatas lima tahun dan tersangka tidak memiliki pengacara.

Sekadar mengetahui, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) lantaran status tersangka adalah orangtua kandung dari korban. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: